POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
BPNT merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan makanan lainnya.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT
Dilansir dari channel Youtube 'Info Bansos' Saat ini data KPM BPNT tahun 2025 tidak lagi berdasarkan DTKS, namun digantikan dengan DTSE yang memiliki data lebih akurat.
Dalam alokasi penyaluran untuk bulan Januari dan Februari 2025, pemerintah memprioritaskan KPM yang sudah tervalidasi dan namanya masuk dalam daftar penerima bantuan di Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, dan mengurangi potensi kesalahan dalam pendistribusian dana.
Skema Penyaluran Dana Bansos BPNT 2025
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Program BPNT 2025 tetap menggunakan skema penyaluran bertahap. Berikut detailnya:
- Jumlah Tahap Penyaluran: Enam tahap sepanjang tahun, yaitu setiap dua bulan sekali.
- Nominal Dana: Rp400.000 per tahap.
- Metode Pencairan: Transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pencairan secara langsung melalui PT Pos Indonesia setiap dua atau tiga bulan sekali.
Proses Verifikasi Penerima Dana BPNT
Dana BPNT tidak disalurkan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria untuk memastikan hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: 4 Bansos Ini Cair di Jumat Berkah 10 Januari 2025, Cek Segera Status Penerima Pakai NIK e-KTP