Dilaporkan karena Kekerasan Seksual, Guru Ngaji di Ciledug Mangkir 2 Kali Panggilan

Kamis 09 Jan 2025, 13:56 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual mencari keadilan. (Wikimedia/Aquaureel)

Ilustrasi korban kekerasan seksual mencari keadilan. (Wikimedia/Aquaureel)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Guru ngaji berinisial W, 40 tahun, yang dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dengan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut pada 23 Desember 2024.

Kemudian, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinsial W tersebut di tanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir.

"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" katanya, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga: Siswa SD di Tangerang Antusias Nikmati Makan Bergizi Gratis, Dapat Ayam Porsi Jumbo!

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui jumlah korban dari pria paruh baya tersebut terindikasi sebanyak empat anak.

"Sampai saat ini korban terindikasi empat anak. Semua masih di bawah umur," ujarnya.

Untuk itu, Zain mengimbau kepada terlapor untuk segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Cegah Wabah PMK, Pemkab Tangerang Vaksin Ratusan Sapi

"Kami juga mengimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi," katanya.

Berita Terkait
News Update