POSKOTA.CO.ID - Mendfatarkan diri untuk pengajuan penerima bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Namun, tak seluruh masyarakat berhak mendapatkan bantuan tersebut, melainkan mereka yang memenuhi persyaratann dan pendaftarannya telah di setujui.
Bantuan sosial sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan.
Saat ini terdapat banyak program bantuan sosial yang tengah proses dan akan menyalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Terima Saldo DANA Gratis Rp155.000 ke Dompet Elektronik Setiap Akhir Pekan, di Sini Caranya
Salah satu program bantuannya adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang memberikan batuan untuk 3 komponen berbeda.
Mengutip dari Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, program bantuan tersebut dibagikan untuk komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Cara Daftar Bansos Secara Mandiri
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuannya harus mendaftarkan diri melalui Aplikas Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Tidak Boleh Lakukan Hal Ini Jika Masih Ingin Menerima Dana Bansosnya, Cek di Sini
1. Unduh aplikasi
Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.
Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.
2. Buat akun
Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.
Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.
3. Daftar usulan
Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.
Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.
Jangan lupa untuk lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan yang jelas dan tidak buram selanjutnya klik 'Tambah Usulan'.
Setelah proses pendaftaran selesai, data calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.