NIK e-KTP KPM yang Terdaftar Sebentar Lagi Akan Menerima Saldo Dana Bansos PKH dari Pemerintah Rp600.000 untuk Kategori Lansia per Tahap, Cek Selengkapnya

Jumat 17 Jan 2025, 21:55 WIB
NIK e-KTP yang terdaftar sebentar lagi akan menerima saldo dana bansos PKH dari pemerintah Rp600.000 (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

NIK e-KTP yang terdaftar sebentar lagi akan menerima saldo dana bansos PKH dari pemerintah Rp600.000 (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi penting terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.

Dilansir dari channel BUNGKAS WAE pada Jumat, 17 Januari 2025. Informasi ini berlaku baik untuk penerima lama maupun penerima baru.

Jadwal Pencairan Bantuan

Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 akan segera dimulai. Pencairan akan dilakukan untuk wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan di tahap sebelumnya, kami ucapkan selamat.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Nama Kamu Telah Terpilih Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BSI, Cek Wilayahnya di Sini!

Untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi, simak penjelasan berikut ini.

Wilayah Pencairan Bantuan

Jika Anda belum mengetahui masuk wilayah mana, berikut adalah daftar pembagian wilayah:

Wilayah 1:

  • Provinsi Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Bangka Belitung
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Jawa Barat

Wilayah 2:

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Yogyakarta
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Nusa Tenggara Barat (NTB)

Wilayah 3:

  • Jawa Timur
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Barat
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua Barat
  • Papua

Sistem Pencairan Baru

Pada tahun 2025, pencairan PKH dilakukan setiap dua bulan sekali. Artinya, ada enam tahap pencairan dalam satu tahun.

Berita Terkait

News Update