POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan perubahan besar dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2025.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah peralihan sistem data penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial di masa depan.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Disalurkan Sesuai 3 Komponen, Simak Nominalnya!
Tentang DTSE
DTSE adalah sistem data terbaru yang akan digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bansos. Sistem ini berfokus pada identifikasi penerima yang paling membutuhkan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial mereka.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi pengelola menggabungkan basis data dari seluruh kementerian untuk menentukan masyarakat layak atau tidak.
Pemilik NIK e-KTP Penerima Bansos
Masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (NIK e-KTP) yang terdaftar dalam DTSE pada desil 1 dan 2, berkesempatan untuk menjadi calon penerima bansos.
Kelompok masyarakat ini ialah mereka yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah yakni 20 persen, yang dinilai sangat membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar Bansos 2025 Secara Online, Simak Syarat dan Cara Mudah
Pemberhentian Penerima yang Tidak Layak
Pergantian sistem ini juga akan memungkinkan pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan.
Kelompok-kelompok yang sebelumnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tidak memenuhi kriteria kelayakan, seperti ASN, Polri, TNI, dan golongan masyarakat mampu lainnya, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.