Ilustrasi maling terekam CCTV. (foto: ist)

JAKARTA RAYA

Bule Jambret HP Emak-Emak di Depok, Ditangkap Polisi Usai Viral

Sabtu 18 Jan 2025, 12:35 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Jambret yang menggasak HP milik istri seorang konsultan pajak yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap Polres Metro Depok.

Aksi pencurian itu dilakukan MJJ alias Bule, 23 tahun pada Minggu, 12 Januari 2025 di Jalan Wijaya Kusuma VII, RT 07 RW 06, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Bule sudah melakukan aksi pencurian di wilayah Depok sebanyak empat kali.

Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan mengatakan Bule kerap mencari korban yang menyimpan HP di dasbor motor.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi dan Suarakan Keadilan, Sandi Tak Diperpanjang Kontrak Kerja oleh Damkar Depok

Aksinya menjambret ibu-ibu di Depok jadi ujung perjalanan kejahatannya. Ketika menggasak HP, aksinya terekam dan viral. Kurang dari 4 jam, tim opsnal Polsek Pancoran Mas menangkap Bule.

"Kejadian siang pukul 14.00 WIB, pelaku MJJ alias Bule ini pada pukul 21.00 WIB sudah dapat ditangkap. Pelaku ditangkap tim opsnal di daerag PGC saat akan mau menjual hp milik korban merek Samsung S 24 Ultra," ujar Hendra kepada wartawan usai dikonfirmasi, Sabtu, 18 Januari 2025.

Dari hasil pendalaman penyidik, Bule mengaku telah empat kali beraksi di wilayah Depok.

"Satu rekan pelaku yang ikut beraksi, masih buron. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur," ucapnya.

Baca Juga: Viral Sandi Petugas Damkar Depok Dipecat Setelah 10 Tahun Mengabdi: Saya Jadi Korban Politik

Hendra menyebutkan, setiap melancarkan aksinya pelaku kerap menyasar HP korbannya yang ditaruh di dasbor motor saat berkendara.

"Empat kali beraksi pelaku pernah melakukannya di daerah Tapos, Cimanggis, dan ketiga serta keempat ya ada di kawasan Pancoran Mas. Untuk aksi ketiga dan keempatnya dilakukan dalam waktu bersamaan di hari yang sama dan sempat viral di media sosial," katanya.

Menurut Hendra, pelaku dapat diamankan di kawasan PGC Jakarta Timur saat sedang meriset HP curiaannya yang akan dijual.

"Barang bukti hasil kejahatan pelaku, anggota menyita HP Samsung Galaxy S24 Ultra seharga Rp20 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Tags:
JambretBuleDepokviral

Angga Pahlevi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor