Selamat Ya, Pemilik NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima PKH 2025 Akan Mendapatkan Saldo Dana Bansos yang Cair via Bank Himbara, Simak Penjelasannya

Jumat 17 Jan 2025, 14:57 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat bisa menerima saldo dana bansos yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan lainnya.

Program ini memberikan bantuan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memenuhi syarat, dengan sasaran utama adalah anak-anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang sedang bersekolah.

Setiap tahun, Kementerian Sosial melakukan evaluasi dan pembaruan data penerima manfaat PKH untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi keluarga yang membutuhkan.

Di tahun 2025, program ini akan terus berjalan dengan beberapa pembaruan terkait besaran bantuan yang perlu diketahui oleh setiap keluarga penerima agar tidak terlewatkan kesempatan untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: KPM yang Tergraduasi Sudah Tidak Bisa Menerima Penyaluran Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT atau Bantuan Lainnya, Cek Kriteria Penerimaannya!

Nominal Bantuan PKH 2025

Pada 2025, nominal bantuan PKH tetap konsisten dengan tahun sebelumnya, yakni 2024. Berikut adalah rincian bantuan yang diterima berdasarkan kategori penerima manfaat:

  • Anak Balita dan Ibu Hamil: Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per 3 bulan.
  • Anak Sekolah (SD, SMP, SMA): Bantuan yang diberikan tetap sama, yakni Rp225.000, Rp375.00, Rp500.000 per 3 bulan bergantung pada tingkat pendidikan anak.
  • Lansia dan Penyandang Disabilitas: Masing-masing kategori akan menerima Rp200.000 per 3 bulan.

Indeks bantuan ini bertujuan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar para penerima manfaat, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas hidup mereka meskipun berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Pencairan PKH 2025

Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, pencairan bantuan PKH tahap pertama pada 2025 diperkirakan akan dilakukan antara Januari hingga Maret.

Namun, hingga saat ini, masih belum ada pengumuman pasti mengenai tanggal pencairannya.

"Sampai malam ini memang belum ada tanda-tanda untuk PKH mulai periode januari 2025," dikutip dari video Sukron Channel yang di unggah pada Kamis, 16 Januari 2025.

Penerima manfaat disarankan untuk memeriksa saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memastikan apakah dana PKH sudah masuk.

Jika saldo dana yang tercatat adalah untuk periode sebelumnya (misalnya November-Desember 2024), maka itu bukan dana PKH tahap pertama 2025.

Anda diharapkan untuk bersabar dan terus memantau pembaruan terkait pencairan melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Proses Pencairan dan Metode Penyaluran

Bantuan PKH akan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI dan Bank Mandiri) yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial.

Penyaluran ini bisa dilakukan melalui ATM, e-wallet, atau transfer langsung ke rekening penerima.

Selain itu, bagi yang belum melakukan aktivasi kartu KKS, disarankan untuk segera melakukannya di bank penyalur sebelum tanggal 31 Januari 2025, untuk memastikan bantuan bisa cair tepat waktu.

Jika tidak melakukan aktivasi pada waktu yang telah ditentukan, maka bantuan PKH 2025 bisa hangus dan kembali ke kas negara.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang sangat bermanfaat bagi keluarga miskin di Indonesia.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima dapat meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH 2025, pastikan untuk memeriksa KKS dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar bantuan bisa cair tepat waktu.

Disclaimer, saldo dana bansos yang dimaksud adalah dana bantuan dari pemerintah, tidak merujuk kepada aplikasi dompet digital DANA.

Berita Terkait
News Update