Potret PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang. (Sumber: tangerangkota.co.id)

Daerah

Pemkot Tangerang Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya

Jumat 17 Jan 2025, 21:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten sedang menyiapkan usulan perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Hal itu disampaikan saat menggelar sosialisasi kebijakan bersama ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangerang.

Pejabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Nurdin menuturkan sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 tahun 2025 sebagai solusi kejelasan status kepegawaian tenaga honorer.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Ada Kenaikan?

“Berdasarkan peraturan tadi, semuanya yang tidak lolos seleksi nanti telah diatur untuk dialihkan menjadi paruh waktu. Semuanya akan mendapatkan NIP sebagai jaminan kejelasan status kepegawaian,” kata Nurdin dikutip dari Pemkot Tangerang.

Selain itu, Nurdin juga mengungkapkan bahwa nantinya akan dilakukan optimalisasi formasi.

“Nanti dilakukan optimalisasi formasi sekaligus pengangkatan penuh waktu secara bertahap berdasarkan kemampuan anggaran dan evaluasi kerja,” ungkap Nurdin.

Baca Juga: Masih Buka! Cek Link Pendaftaran PPPK 2025 Tahap 2 dan Cara Daftarnya

BKPSDM Pastikan Anggaran PPPK Paruh Waktu Tersedia

Kepala Badan Pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menambahkan, bahwa pihaknya memastikan kesiapan fiskal untuk menunjang pembiayaan anggaran PPPK Paruh Waktu selama setahun ke depan.

Pemkot Tangerang menjamin tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum yang berlaku.

“Kami menggelar sosialisasi ini untuk menjawab kabar simpang siur yang beredar belakangan, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” ucap Jatmiko.

Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB

“Semuanya akan mendapatkan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi tahap dua mendatang secara otomatis. Kami telah menjamin kemampuan keuangan daerah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi setelah ini,” sambungnya.

Pemkot Tangerang berharap kebijakan terbaru ini menjadi solusi untuk memberdayakan sekaligus mendorong kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.

Perlu diketahui, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis.

Kemudian berdasarkan seleksi tahap 1 yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114 dan tenaga teknis sebanyak 1.554.

Tags:
honorerpemkot tangerangpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapppk paruh waktupppk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor