Keesokan harinya, istri tersangka berinisial Y disomasi korban lewat pesan WhatsApp dengan tuduhan tersangka ingin menyerang korban dalam forum. Hal tersebut menambah rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Wira menambahkan, saat tersangka sedang memperbaiki sepeda di depan rumah, korban melintas dengan mengendarai motor dari arah depan. Lalu, tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis tersangka.
Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan itu, kata Wira, dendam tersangka terhadap korban memuncak dan tidak bisa dibendung lagi.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Kolosal 'Mak Lampir' Sandy Permana Ditangkap Polisi
"Tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah, lalu tersangka berlari mengejar dan melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam," jelas Wira.
Akibat perbuatannya, tersangka Nanang Gimbal dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Rinciannya, Pasal 338 KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.