BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.
Pembunuhan Sandy dilakukan di Komplek Perumahan TNI Polri, RT 05/RW 08, Kelurahan Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 Januari 2025.
Baca Juga: Ketua RT Ungkap Detik-Detik Nanang Digelandang ke Lokasi Sandy Dibunuh
Tersangka kemudian ditangkap polisi di Dusun Poris RT 04 RW 09, Kelurahan Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Rabu, 15 Januari 2025.
Sebelumnya, istri korban, Ade Andriani menerangkan, Sandy sempat bersitegang dengan tersangka saat rapat pertemuan warga.
Ketika itu, korban menegur perilaku pelaku yang doyan minum minuman keras, sehingga keduanya renggang. Bahkan, sebelum penusukan terjadi, korban sempat cekcok dengan tersangka.
"Pada saat kejadian suami saya sudah berlumur darah. Suami saya sempat jalan minta pertolongan warga gang sebelah kan ada perawat dia minta tolong, karena gak ada, dia ke teman-temannya, ditanya kenapa, dia sebutin nama pelaku terus," terangnya.
Baca Juga: Pisau Dapur yang Digunakan Nanang Gimbal Membunuh Sandy Permana Ditemukan
Sandy sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk mendapatkan penanganan. Dalam perjalanan, korban memberontak kesakitan dan tidak sadarkan diri.