Nanang 'Gimbal' Modifikasi Pisau untuk Tikam Sandy Permana

Kamis 16 Jan 2025, 10:20 WIB
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terduga pelaku pembunuh Sandy Permana, saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terduga pelaku pembunuh Sandy Permana, saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Sudah tersangka," ucapnya.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku hingga melakukan tindak penusukan kepada artis sinetron tersebut hingga tewas.

Atas tindakan tersebut, Nanang Gimbal terancam dikenakan Pasal 354 tentang penganiayaan dan atau Pasal 388 terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update