"Sudah tersangka," ucapnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku hingga melakukan tindak penusukan kepada artis sinetron tersebut hingga tewas.
Atas tindakan tersebut, Nanang Gimbal terancam dikenakan Pasal 354 tentang penganiayaan dan atau Pasal 388 terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.