POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri di tahun 2025 menjadi kelanjutan dari program sebelumnya yang bertujuan mendorong akses pendidikan yang lebih merata di kalangan siswa madrasah dari keluarga tidak mampu.
Pemerintah memberikan bantuan finansial ini untuk mendukung kebutuhan belajar, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, hingga menunjang biaya pendidikan lainnya. Program PIP Kemenag 2025 dirancang untuk menjangkau lebih banyak santri dengan peningkatan besaran bantuan, terutama untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA).
Santri yang memenuhi kriteria, seperti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan, diusulkan oleh madrasah masing-masing.
Data mereka diverifikasi melalui sistem EMIS (Education Management Information System) untuk memastikan keakuratan penerima manfaat.
Pemerintah juga mempermudah proses verifikasi dan pengecekan penerima manfaat melalui platform digital. Dengan mengakses situs resmi pipmadrasah.kemenag.go.id, santri dapat memastikan status penerimaan bantuan dengan memasukkan data NISN, nama, dan lokasi madrasah.
Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum penting dalam memberikan dampak nyata bagi pendidikan santri di seluruh Indonesia, melalui program PIP yang berkesinambungan dan terus diperbarui.
Baca Juga: Jadwal Aktivasi Rekening Bantuan PIP 2025, Segera Kunjungi Bank Penerbit Sebelum Tanggal Ini
Besaran bantuan PIP untuk santri
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 per tahun.
Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 per tahun.
Madrasah Aliyah (MA): Kelas X dan XII Rp900.000 per tahun dan Kelas XI Rp1.800.000 per tahun.
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024, terdapat peningkatan nominal bantuan untuk jenjang MA, di mana sebelumnya hanya Rp1.000.000 per siswa, kini menjadi Rp1.800.000 per siswa.
Kriteria santri yang berhak mendapatkan bantuan PIP Kemenag 2025
1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
4. Peserta didik dati keluarga miskin/rentan miskin tersebut diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.
Baca Juga: Simak Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos PIP Kemendikbud 2025
Cara cek PIP Kemenag 2025
1. Masuk ke situs resmi pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Masukkan NISN santri di kolom yang tersedia
3. Masukkan nama santri dan lokasi Madrasah (pastikan benar)
4. Klik ‘Cari’ dan tunggu situs memproses data
Itulah informasi terkini mengenai PIP Kemenag bagi santri.