POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan pada siswa yang telah terdaftar dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) mereka.
Kabar baiknya adalah pencairan bantuan PIP segera dilakukan dalam beberapa termin.
Untuk memastikan bantuan ini diterima tepat waktu, berikut adalah jadwal pencairan PIP yang harus Anda ketahui.
Baca Juga: Penuhi Syarat-Syarat Ini untuk Mendapatkan Bansos BPNT 2025
Cara Memastikan Penerima Bantuan PIP
Agar dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria dan sudah terdaftar dalam sistem.
Periksa NIK dan NISN di laman Kemdikbud yaitu pip.kemdikbud.go.id, lakukan pencairan hingga hasil keluar.
Jika nama muncul dengan keterangan aktif maka siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP.
Siswa yang terdaftar melalui usulan Dinas Pendidikan atau SK Nominasi, pastikan bahwa proses aktivasi SK sudah dilakukan dengan benar.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin yang telah dijadwalkan. Berikut adalah rincian jadwal pencairan untuk masing-masing termin:
- Termin 1 (Februari – April)
- Termin 2 (Mei – September)
- Termin 3 (Oktober – Desember)
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar?
Jika Anda atau anak Anda belum terdaftar dalam program PIP dan memenuhi syarat, segera hubungi pihak sekolah atau daftar ke DTKS melalui aplikasi cek bansos atau kelurahan/desa setempat untuk melengkapi data dan melakukan pendaftaran.