POSKOTA.CO.ID - Bansos dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya bansos PIP, siswa yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dapat digunakan untuk keperluan seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak atau keluarga Anda untuk mengikuti program ini, berikut adalah informasi lengkap mengenai PIP dan cara pendaftarannya.
Dana Bantuan PIP
Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PIP?
PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK
- Dari keluarga tidak mampu
- Terdaftar dalam sistem DTKS
Baca Juga: Cek NIK KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos, KPM Terdata Berhak Terima Dana Rp400.000 dari BPNT 2025
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar PIP, baik secara online maupun melalui pihak sekolah. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
1. Melalui Sekolah
Pendaftaran PIP bisa dilakukan melalui sekolah tempat siswa terdaftar.