Bansos PIP Diperuntukkan Bagi Siswa dari Keluarga Tidak Mampu, Simak Cara Daftarnya

Senin 13 Jan 2025, 22:27 WIB
Cara daftar bansos PIP bagi siswa/i yang berasal dari keluarga tidak mampu. (pip/edited Dadan)

Cara daftar bansos PIP bagi siswa/i yang berasal dari keluarga tidak mampu. (pip/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Bansos dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dengan adanya bansos PIP, siswa yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dapat digunakan untuk keperluan seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak atau keluarga Anda untuk mengikuti program ini, berikut adalah informasi lengkap mengenai PIP dan cara pendaftarannya.

Baca Juga: Jangan Lupa! Besok Hari Terakhir untuk Aktivasi Rekening agar Bisa Mendapatkan Dana Bantuan PIP, Simak Caranya dalam Informasi Berikut ini

Dana Bantuan PIP

Siswa SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
  • Kelas VI: Rp225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
  • Kelas IX: Rp375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PIP?

PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK
  • Dari keluarga tidak mampu
  • Terdaftar dalam sistem DTKS

Baca Juga: Cek NIK KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos, KPM Terdata Berhak Terima Dana Rp400.000 dari BPNT 2025

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar PIP, baik secara online maupun melalui pihak sekolah. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Melalui Sekolah

Pendaftaran PIP bisa dilakukan melalui sekolah tempat siswa terdaftar.

Berita Terkait
News Update