Simak Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos PIP Kemendikbud 2025

Selasa 14 Jan 2025, 20:02 WIB
Simak Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos PIP Kemendikbud 2025 (Sumber: Instagram/sobatpip)

Simak Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos PIP Kemendikbud 2025 (Sumber: Instagram/sobatpip)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini akan tetap menyalurkan saldo dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025

Berikut simak cara cek status pencairan Bansos PIP tahun 2025, serta perkiraan jadwal pencairannya.

Bantuan PIP ditencanakan akan segera disalurkan awal tahun 2025. Bagi Siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dapat mengecek status Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui link pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan status dana bantuan akan cair.

Baca Juga: Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar Tak Kunjung Dapat Saldo Dana Bansos PIP Bisa Daftar Bantuan Sosial Kemensos hingga Rp2.000.000 Ini, Cek Caranya

Sedangkan untuk jadwal penyaluran dana Bansos PIP 2025, diperkirakan dimulai pada awal tahun ini.

Dikutip dari Kemendikbud, rencananya penyaluran dana PIP 2025 akan dilakukan secara tiga termin:

Termin 1: Februari - April 2025

Pada termin ini, pencairan bantuan akan dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei - September 2025

Pada termin ini, pencairan dilakukan berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, bagi penerima yang telah mengaktivasi SK nominasi.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PIP Desember 2024, Siswa Bisa Gunakan NISN untuk Ketahui Informasi Pencairannya!

Termin 3: Oktober - Desember 2025

Pada termin ini, pencairan dilakukan mencakup pada seluruh penerima kategori termin 1 dan 2.

Cara Cek Status Bansos PIP

Berikut cara mengecek bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Hp.

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  5. Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.
Berita Terkait
News Update