POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat yang membutuhkan, melalui program Bantuan Sosial (Bansos).
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan bantuan yang hingga saat ini masih akan disalurkan.
Kedua program ini bertujuan guna meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Namun sayangnya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari kedua bantuan tersebut.
Baca Juga: Cukup Gunakan NIK KTP Anda! Begini Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak
Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Hal ini dilakukan dengan memperketat pendataan serta memastikan bahwa penerima bansos benar-benar merupakan mereka yang masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan cara ini, pemerintah berharap bansos dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari lama kemensos. PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, untuk meringankan beban keluarga miskin dan rentan.
Sedangkan BPNT, adalah program dari pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa PKH dan BPNT merupakan program bantuan dari pemerintah yang memiliki syarat dan kriteria tertantu.
Sebelum melakukan pengajuan penerima manfaat untuk kedua bansos ini, sebaiknya ketahui syarat dan kriterinya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat dan ketentuan penerima program bantuan PKH dan BPNT dari pemerintah, simak dibawah ini.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH? Pahami Hal Berikut agar Pendaftaran Disetujui Tanpa Lama
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat PKH dan BPNT 2025
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang aktif
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, maupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji dan BLT UMKM
- Tercatat dikelurahan setempat sebagai masyarakat yang membutkan, dan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
Dengan memahami syarat dan kriterianya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat dari bantuan pemerintah ini.
Baca Juga: Persyaratan dan Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Jadi jika Anda merasa tidak memenuhi syarat dan kriterianya, besar kemungkinan tidak akan terdata sebagai menerima manfaat dari program pemerintah tersebut.
Itulah informasi terkait keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan dari program pemerintah.
Namun ada hal yang perlu dicatat. Meskipun sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, bukan berarti langsung mendapatkan bantuan.
Biasanya jumlah penerima bantuan sosial terbatas. Pemerintah memiliki alokasi anggaran yang sudah ditentukan, sehingga tidak semua yang terdaftar dapat menerima bantuan.
Terkadang terjadi ketidaksinkronan data antara DTKS dengan data di tingkat desa atau kelurahan. Hal ini bisa menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.
DISCLAIMER: Informasi ini bersifat umum dan tidak mengikat, serta tidak mewakili pemerintah. Untuk informasi yang lebih spesifik, silakan menghubungi pihak yang berwenang.