POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kerap ditunggu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apalagi di tahun 2025 ini, perubahan data yang sebelumnya menjadi acuan pemerintah sedang mengalami perubahan.
Sehingga tidak sedikit penerima manfaat merasa was-was, di mana mereka mempertanyakan apakah masih bisa tetap mendapatkan dana bantuan sosial atau tidak.
Menurut informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Welinda Ahmad, saat ini data penerima bantuan yang sebelumnya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah digabungkan dalam satu sistem yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi (DTSE).
Baca Juga: DTKS Digantikan DTSE, Begini Cara Daftar Bansos Terbaru 2025
Proses penggabungan data ini masih dalam tahap 98 persen dan diharapkan segera selesai.
Setelah data DTSE selesai, barulah bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diproses untuk pencairan.
Data dalam DTSE ini masih berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik penerima manfaat.
Adapun syarat penerima bansos PKH meliputi penerima manfaat terdaftar di sistem pemerintah, merupakan masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu bukan ASN, anggota Polri maupun pegawai negara.
Terakhir, penerima manfaat bukan seorang Pendamping Sosial.
Selain itu, dipastikan KPM hidupnya belum sejahtera dan dinyatakan masih berhak mendapatkan dana bantuan dari subsidi pemerintah ini.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair per Bulan untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Simak Jadwalnya!
Nominal Dana Bansos PKH
Mengenai nominal dana bansos PKH sebesar Rp750.000 diperuntukkan bagi kategori ibu hamil dan masa nifas serta anak usia dini dan balita usia 0-6 tahun.
Besaran bantuan tersebut dibagikan untuk pencairan per tiga bulan sekali yang biasanya disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sementara, rincian bansos kedua kategori ini untuk per bulannya yaitu sebesar Rp250.000.
Kemudian untuk penyaluran dua bulan sekali yang dibagikan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KPM mendapatkan Rp500.000.
Update Pencairan Bantuan PKH
Mengenai update terbaru pencairan bantuan PKH di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), khususnya mengenai alokasi untuk bulan Januari, Februari, atau Maret belum ada tanda-tanda pencairan.
Hal ini disebabkan oleh belum selesainya penggabungan data yang sedang dilakukan.
Semoga proses penyelesaian data dari DTKS ke DTSE ini dapat segera selesai agar bantuan bisa segera terealisasi dan masyarakat yang membutuhkan bisa segera menerima manfaatnya.
Baca Juga: 7 Kategori Ini Tak Lagi Layak Menerima Dana Bansos PKH di Tahun 2025, Anda Termasuk?
Peralihan Pencairan Bantuan dari PT Pos ke Bank Himbara
Tahun 2024 lalu, pemerintah mengumumkan adanya rencana peralihan metode pencairan bantuan dari PT Pos ke Bank Himbara.
Namun, pada tahun 2025 ini, pencairan bantuan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jadi masih belum ada informasi pasti apakah dana bansos PKH untuk pencairan tiga bulan sekali masih disalurkan melalui Pos Indonesia atau justru dialihkan ke KKS.