POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan akan mulai dicairkan di awal tahun 2025.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini berasal dari subsidi pemerintah untuk mendukung kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan ini. Dikutip dari YouTube GANIA VLOG, BLT BBM tahap 1 hanya diperuntukkan bagi KPM yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Agar bisa menerima bantuan ini, KPM PKH atau BPNT harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Hanya KPM yang telah terdaftar dan lolos proses verifikasi sebagai penerima BLT BBM tahap 1 yang berhak mendapatkan bantuan.
Proses verifikasi tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Dua Metode Pencairan BLT BBM
Pencairan BLT BBM tahap 1 dilakukan dengan dua cara:
1. Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran ini khusus bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank atau kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
2. Melalui KKS Merah Putih
KPM dengan KKS akan menerima dana langsung ke rekening bank yang terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Baca Juga: Bansos BPNT-PKH 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya