POSKOTA.CO.ID - Menyasar keluarga miskin dan kurang mampu, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) lanjut disalurkan pada tahun 2025.
Sebelum dilakukan penyaluran, pemerintah terlebih dulu melakukan beberapa tahapan agar dana bansos ini bisa tepat sasaran.
Diantaranya adalah proses evaluasi penerima bantuan sosial.
Proses ini dilakukan untuk memeriksa kelayakan anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos pada tahap awal dan kemudian memasuki tahap pengecekan data lebih lanjut, yang disebut evaluasi komponen.
Tujuan dari proses tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap anggota keluarga yang tercatat dalam data penerima telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Baca Juga: BLT BBM 2025 Rp600.000 Segera Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan via PT Pos
Namun, ada beberapa kategori keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat dan akan dihapus dari daftar penerima PKH pada tahun 2025 ini.
Berikut tujuh kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima bantuan PKH seperti dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS:
1. Tidak Terdaftar di DTKS
Anggota keluarga yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak akan dihitung dalam penerimaan bantuan PKH.
Sebagai contoh, anak-anak yang seharusnya memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DTKS, otomatis tidak akan mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, pastikan data keluarga sudah terdaftar dalam DTKS.