JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua personel Polri diantaranya Aipda Hadi Jhontua Simarmata dan Aipda Hadi Luthfi Hidayat. Keduanya dijatuhi sanksi demosi 8 tahun dan 5 tahun lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun untuk Aipda HJS. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan Selasa, 14 Januari 2024.
Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP asal Malaysia, 2 Personel Poda Metro Jaya Dijatuhi Sanski Demosi 5 Tahun
Dijelaskan Erdi, sanksi untuk Aipda Hadi Luthfi Hidayat didemosi selama lima tahun, dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. Keduanya berdasarkan sidang Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," paparnya.
Sebelumnya, Polri telah memberikan sanksi terhadap 20 personelnya, baik pemberhentian dengan tidak hormat maupun demosi, dalam kasus pemerasan di acara DWP 2024.
Berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dihukum demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
11. Bripka Siap Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
12. Briptu Dodi, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.
13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), dijatuhi sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
14. AKP Fauzan, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, dihukum demosi 8 tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
15. Ipda Win Stone, mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
16. AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
17. Bripka Ricky Sihite, mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran, didemosi 5 tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.
18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena memeras korban dua Warga Negara (WN) Malaysia.
20. Iptu Jemi Ardianto, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 8 tahun karena memeras korban dua WN Malaysia
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Kembalikan Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar dari Penonton DWP
Sebelumnya, sebanyak 34 personel dari tiga satuan kerja dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Mutasi puluhan anggota tersebut tertera dalam TR Nomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya.
Dalam TR itu beberapa perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit hingga Kasatnarkoba juga terkena mutasi.
Menurut Ade mutasi puluhan anggota Polisi yang tersebar di Unit Satnarkoba Polda Metro Jaya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran itu dalam rangka pemeriksaan.