Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Perwira Disanksi Demosi dan Patsus

Kamis 09 Jan 2025, 22:54 WIB
Ilustrasi konser DWP, sejumlah penonton konser asal Malaysia diperas oleh puluhan anggota Polisi hingga jumlahnya milyaran rupiah.(Instagram/@djakartawarehouseproject)

Ilustrasi konser DWP, sejumlah penonton konser asal Malaysia diperas oleh puluhan anggota Polisi hingga jumlahnya milyaran rupiah.(Instagram/@djakartawarehouseproject)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua perwira kembali dijatuhi hukuman yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar hari ini Kamis, 9 Januari 2025. Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dua oknum kembali jalani sidang etik. Keduanya ialah Kompol JN dan AKP F.

"Kompol JN demosi lima tahun dan patsus tiga puluh hari serta AKP F demosi delapan tahun dan patsus tiga puluh hari," terang Chairul kepada wartawan Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang etik tersebut digelar kembali di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. "Tetap ada Mabes dan PMJ," tegasnya.

Berbeda dari 12 sidang etik KKEP sebelumnya dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri. Diterangkannya, sidang etik akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya karena terduga pelanggar ada yang bertugas di bawahnya.

Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Kompol Dzul Fadlan Dijatuhi Hukuman Demosi 8 Tahun!

Kali ini sidang etik dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. "Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya," ungkapnya.

"Nanti akan di PMJ semua yg level di bawah Polda. Walau tetap asistensi Mabes," sambungnya.

Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan AKP F diketahui ialah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

Total 14 anggota dikenakan sanksi buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, penonton konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Sidang etik terus dilakukan hingga 18 polisi terduga pelanggar dikenakan sanksi.

Berita Terkait
News Update