Ilustrasi seleksi CPNS. (Sumber: PANRB)

Nasional

Sebanyak 18.993 Peserta Seleksi CPNS Kemenag Dinyatakan Tidak Lolos

Senin 13 Jan 2025, 21:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Peserta seleksi CPNS Kemenag diikuti oleh 37.849 peserta, untuk memperbutkan sebanyak 20.772 formasi yang tersedia.

Proses seleksi ini dilakukan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang digelar melalui mekanisme CAT BKN, praktik dan sikap kerja serta wawancara moderasi beragama.

“Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag, Ali Ramdhani.

Baca Juga: Kapan Registrasi CPNS 2025 Dibuka? Ini Persyarataan dan Link Pendaftarannya

18.993 Peserta Tidak Lolos

Selain mengumumkan peserta yang lolos, Kemenag juga mengumumkan peserta yang tidak lolos.

“Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” tegas Ali.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan masa sanggah, dengan catatan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Sementara bagi peserta yang lolos karena memenuhi nilai ambang batas (NAB) sesuai keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 dapat segera melengkapi dokumen pemberkasan.

Baca Juga: Resmi! BGN Buka Seleksi CPNS 2025, Ini Syarat, Dokumen, dan Jadwalnya

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing,” ucap Wawan.

“Hasil sanggah akan diumumkan 16-22 Januari 2025,” sambung Wawan.

Wawan juga menambahkan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca Juga: Hasil Rekrutmen CPNS Kemenkeu Diumumkan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan bagi Peserta Lulus

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS. Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS atau PNS,” jelas Wawan.

Wawan juga mengingatkan, bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kemenang.

Tags:
kemenagcalon pegawai negeri sipilcpnsseleksi cpns

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor