Kedua tersangka memutuskan untuk memindahkan anaknya yang sudah kaku itu ke ruko sebelah dan dibungkus dengan kain sarung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menduga tersangka mengalami ketergantungan terhadap zat adiktif dalam kasus ini lem Aibon.
Namun apakah tersangka melakukan penganiayaan terhadapnya anaknya karena pengaruh zat adiktif tersebut perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Bisa juga nanti dalam proses penyelidikan juga bisa dicek apakah ini pengaruh karena habis ngelem atau tidak. Jadi ini secara konsep tentu ada kaitannya satu sama lain," ucap Nahar.