PPPK Paruh Waktu. (Sumber: PxHere)

Nasional

Gaji P3K Paruh Waktu Ternyata Mencengangkan! Regulasi yang Tidak Jelas dan Ketidakpastian Status

Senin 13 Jan 2025, 09:20 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu semakin menjadi sorotan.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji, jam kerja, dan keadilan bagi para honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Kami akan membahas secara mendalam mengenai gaji P3K paruh waktu, mekanisme kerjanya, serta tantangan yang dihadapi oleh para honorer.

Baca Juga: Proses Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK Sedang Tahap Penyelesaian, Kapan Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu Dibuka?

Gaji P3K Paruh Waktu: Berapa Besar?

Salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai besaran gaji P3K paruh waktu. Saat ini, gaji yang diusulkan untuk P3K paruh waktu adalah sekitar 3,8 juta IDR.

Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas mengenai hal ini. Banyak daerah yang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pengaturan gaji ini.

Sampai saat ini, belum ada regulasi yang menjadi acuan bagi instansi untuk menetapkan gaji P3K paruh waktu.

Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi para honorer yang telah mengikuti seleksi P3K namun tidak mendapatkan formasi. Mereka yang tidak lulus seleksi masih menunggu kepastian mengenai status mereka sebagai P3K paruh waktu.

Baca Juga: Tunjangan dan Gaji PPPK 2025 Mulai dari Golongan 1 hingga 17

Keadilan bagi Honorer

Salah satu isu yang paling mengemuka adalah keadilan dalam penggajian. Banyak honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun merasa tidak adil jika gaji mereka tidak sebanding dengan pengabdian yang telah diberikan.

Misalnya, honorer yang telah bekerja selama 16 hingga 20 tahun mungkin akan mendapatkan gaji yang sama dengan pegawai baru yang diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Di beberapa daerah, terutama yang memiliki keterbatasan finansial, gaji untuk honorer bahkan bisa kurang dari 500.000 IDR per bulan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Adilkah jika honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan imbalan yang sangat minim? Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan penggajian yang ada.

Baca Juga: Kategori Tenaga PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Surat Menteri PANRB

Mekanisme Kerja P3K Paruh Waktu

Satu hal yang masih menjadi tanda tanya adalah mekanisme kerja untuk P3K paruh waktu. Apakah jam kerja mereka akan setengah dari jam kerja pegawai penuh waktu?

Misalnya, jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam, apakah P3K paruh waktu hanya akan bekerja selama 4 jam? Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hal ini.

Dengan adanya status paruh waktu, ada potensi bagi honorer untuk mencari pekerjaan tambahan di luar jam kerja mereka. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan pendapatan.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengaturan waktu dan komitmen terhadap pekerjaan utama.

Baca Juga: Segini Tunjangan dan Gaji Perdana yang Diterima Honorer Berkode R2/L dan R3/L sebagai PPPK Penuh Waktu, Cek Statusnya di Sini!

Isu mengenai gaji P3K paruh waktu dan mekanisme kerjanya masih menjadi perdebatan yang hangat. Keadilan dalam penggajian dan kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah

Tags:
regulasi pemerintahgaji p3kpppk paruh waktu

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor