Ilustrasi Minuman keras. (rizal)

Daerah

Ribuan Botol Miras Disita dari Warung Kelontongan di Bogor Jelang Ramadhan

Minggu 12 Jan 2025, 20:00 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dari warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut, Kabupaten Bogor. Ribuan botol minuman keras tersebut kuat dugaan tidak mengantongi izin alias ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal jelang Ramadhan di Kabupaten Bogor. Lalu pada Jumat malam, 10 Januari 2025 pun dilakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).

Operasi itu ditargetkan pada satu warung kelontong yang disinyalir menjual miras tanpa izin. "Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin," tegas Rhama dikutip Poskota pada Minggu, 12 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Pemuda Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Semarang

Setelah dirazia ternyata benar pada warung tersebut menyimpan ribuan botol miras ilegal. Tercatat sebanyak 1.519 botol miras berbagai macam merk berhasil diamankan. Setelah terbukti tak memiliki izin edar, petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun langsung melakukan penyitaan miras dari warung kelontong itu.

"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis," ujarnya.

Rhama menjelaskan dasar pelaksanaan Operasi Pakat tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Tags:
Minuman Keras Satpol PPMiras tanpa izinMiras ilegal

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor