Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan, Hasil Penindakan Warung Kelontong se-Jakarta

Rabu 04 Des 2024, 11:23 WIB
Pemusnahan ribuan botol miras ilegal oleh petugas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Pemusnahan ribuan botol miras ilegal oleh petugas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan petugas. Ribuan botol miras ilegal itu didapat dari sejumlah warung kelontong di Jakarta.

Pemusnahan barang bukti ribuan botol miras ilegal tersebut dilakukan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, ribuan botol miras yang disita merupakan hasil penindakan petugas dari Januari-November 2024.

"Dari 5 wilayah kota, plus Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan hasil yang tadi saya sampaikan 9.712 botol," kata Marullah kepada wartawan.

Dikatakan Marullah, ribuan botol miras ilegal tersebut disita dari sejumlah pedagang di warung kelontong. Ada juga yang disita langsung dari gudang sebelum didistribusikan ke pasar.

"Macam-macam, ada di warung, ada di gudang-gudang penyimpanan yang mereka sembunyikan," tukasnya.

Marullah berujar penyitaan ribuan botol miras ilegal ini bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberantas peredaran miras ilegal.

"Minuman beralkohol ini kan sangat meresahkan bagi masyarakat apalagi dijual di tempat-tempat tidak berizin. Apalagi di tengah-tengah lingkungan masyarakat," tandasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update