Kronologi 2 Remaja di Cikupa Tangerang Dirudapaksa 5 Pria, Korban Sempat Dicekoki Miras

Sabtu 28 Des 2024, 18:25 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (Poskota/Veronica)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Dua remaja gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi korban rudapaksa oleh lima pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen di wilayah tersebut.

Kronologi tindakan bejat itu bermula saat kedua korban diajak oleh salah satu pelaku ke tempat tongkrongan atau basecamp yang berada di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa pada 7 Desember 2024.

"Kedua korban diajak untuk nongkrong di basecamp para pelaku. Kemudian disana (basecamp) korban diberikan minuman keras oleh para pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu, 28 Desember 2024.

Korban yang awalnya menolak saat diberikan minuman keras (miras) akhirnya meminum minuman tersebut.

"Tersaksa ini melakukan bujuk rayu terhadap korban. Setelah korban meminum minuman keras, korban merasa pusing," ungkapnya. 

Setelah korban mulai merasakan efek dari minuman keras tersebut, para tersangka ini langsung melakukan aksinya menyetubuhi korban.

"Korban masih setengah sadar dan mengetahui aksi dari pada tersangka ini. Namun, karena terpengaruh minuman keras, korban akhirnya tidak berdaya," pungkasnya.

Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 7 Desember 2024. 

Pada Sabtu, 11 Desember 2024 lalu, penyidik Unit PPA Satrekrim Polresta Tangerang telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update