POSKOTA.CO.ID - Dua remaja di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua korban disetubuhi dengan cara digilir oleh para pelaku pada beberapa waktu lalu.
"Benar ada peristiwa tersebut. Pada tanggal 7 Desember 2024, kami menerima laporan adanya dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu, 28 Desember 2024.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pihak penyidik mendapati adanya empat terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan introgasi, empat terduga pelaku mengakui perbuatannya kepada kedua korban," ungkapnya.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Langsung kami bawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah semua petunjuk dan barang bukti lengkap, keempat tersangka tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.