POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah melalui Kemensos RI terkait penyaluran bantuan sosial reguler dan non reguler bagi masyarakat yang sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui penyaluran tahap ke-1 bansos PKH menyalurkan bantuan dana Rp600.000 bagi komponen lansia dan penyadang disabilitas berat yang data nya telah masuk daftar penerima manfaat yang berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.
Bantuan dana PKH tersebut akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut ini Langkah dan panduan lengkap pengecekkannya.
PKH adalah salah satu program bantuan sosial berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang masuk dalam daftar penerima bersarkan pada data yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam data penerima manfaat, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Melansir informasi dari kanal YouTube 'info bantuan pemerintah' pada, 12 Januari 2025, selain program makan gratis bergizi, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebagai bagian dari skema baru untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memastikan bahwa BLT BBM akan menggantikan penyaluran bahan bakar minyak subsidi.
Dijelaskan bahwa setelah finalisasi semua aspek, skema dan rincian kebijakan akan diumumkan. Namun, garis besar kebijakan tidak akan jauh berbeda dari yang sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 7 Januari 2025 di Jakarta. Proses finalisasi data penerima BLT BBM dilaporkan telah mencapai 98 persen.
Data ini tidak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) di bawah Kementerian ESDM.
Target Penerima dan Mekanisme Penyaluran
BLT BBM dirancang untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai data DTSE.
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai besaran bantuan untuk 2025, pada tahun sebelumnya setiap penerima mendapatkan Rp300.000 dalam satu kali pencairan.
Namun, pemerintah masih menyusun rincian skema terbaru untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Untuk mengetahui apakah seseorang berhak menerima BLT BBM, penerima akan mendapatkan surat undangan pengambilan bantuan.
Penyaluran dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan, serupa dengan mekanisme beberapa tahun sebelumnya.
Hingga kini, pengecekan data penerima belum dapat diakses melalui situs daring seperti bantuan dari DTKS.
Informasi Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Januari 2025
Selain BLT BBM, pemerintah juga memberikan pembaruan tentang penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Januari 2025.
Meskipun pemerintah telah menyampaikan rencana percepatan pencairan bantuan sosial, data penerima bantuan untuk periode tersebut masih dalam tahap validasi dan belum muncul pergerakan signifikan.
Menurut hasil pengecekan terbaru di tingkat supervisi Dinas Sosial, data periode November-Desember 2024 masih berlaku, sementara data pencairan untuk Januari 2025 belum tersedia.
Rencana perubahan skema pencairan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari dua bulan sekali menjadi setiap bulan juga masih dalam tahap perencanaan.
BLT BBM menjadi kabar baik bagi masyarakat di tengah tingginya harga bahan bakar.
Namun, publik perlu menunggu penyelesaian finalisasi data penerima agar distribusi bantuan dapat segera dilaksanakan.
Informasi terbaru terkait bantuan sosial akan terus disampaikan oleh pemerintah, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi agar tidak ketinggalan berita penting.
Syarat Penerima Bansos Reguler PKH dan BPNT
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH dan BPNT untuk tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Masyarakat Bisa Mendapatkan Bansos 2025 dari Kemensos, Begini Caranya
Cara Cek Status Pencairan Bansos Reguler
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT 2025 sedang dalam tahap proses pelaksanaan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Kode Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Baca Juga: Cara Mendapatkan Saldo Dana Bansos BPNT, Daftarkan NIK KTP Anda Sekarang
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola pemerintah sebagai penerima manfaat.