POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang telah berhasil untuk menerima saldo dana Rp1.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 via Rekening BNI.
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, ramai diperbincangkan saat ini terkait adanya struk penarikan dana Rp1.000.000 di Rekening BNI.
Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama kamu yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat berhak terima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.