SELAMAT NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Berhasil Terima Saldo Dana Rp1.000.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BNI, Cek Informasinya di Sini!

Minggu 12 Jan 2025, 12:00 WIB
NIK e-KTP atas nama kamu berhasil terima saldo dana Rp1.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024 via Rekening BNI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama kamu berhasil terima saldo dana Rp1.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024 via Rekening BNI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang telah berhasil untuk menerima saldo dana Rp1.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 via Rekening BNI.

Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, ramai diperbincangkan saat ini terkait adanya struk penarikan dana Rp1.000.000 di Rekening BNI.

Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama kamu yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat berhak terima dana bansos PKH 2024.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening Bank Mandiri, Cek Informasi Detailnya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Tercatat Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Saldo di ATM BNI!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Berita Terkait
News Update