POSKOTA.CO.ID - Di awal tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan program bantuan sosial reguler maupun non reguler berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Setiap KPM akan menerima bantuan senilai hingga Rp600.000.
BLT BBM akan disalurkan melalui dua mekanisme. Pertama, bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Kedua, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bansos BLT BBM adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang dirancang untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, yang dikarenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan meningkatnya harga bahan bakar minyak.
Dilansir daru channel YouTube 'Liviska Channel' pada, 12 Januari 2025, terkait pengumuman resmi untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT BBM akan menerima bantuan tambahan senilai Rp600.000.
Proses Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Penerima yang akan mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia akan menerima surat undangan.
Saat mendatangi kantor pos untuk pencairan, penerima wajib membawa tiga dokumen penting, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan tersebut.
Kelengkapan dokumen ini sangat penting agar proses pencairan berjalan lancar.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2025 dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya!