POSKOTA.CO.ID - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bansos BPNT Rp400.000 alokasi awal tahun 2025.
Siap-siap KPM untuk segera cek rekening Himbara dan dapat undangan jika pencairannya melalui PT Pos.
Perlu diketahui bahwa Bansos BPNT ini adalah bantuan yang dilanjutkan oleh pemerintah untuk alokasi awal tahun 2025.
Baca Juga: Dana Rp400.000 Bansos BPNT Cair Januari-Februari, Silahkan Cek Saldo Dana Bansos dengan Cara Ini
Informasi yang dihimpun dari website resmi Kemensos RI menyebutkan bahwa proses pencairan bansos BPNT rencananya akan diterima di awal tahun 2025 melalui 2 cara yaitu pencairan via rekening Himbara dan PT Pos.
Harus digaris bawahi bahwa dilanjutkan kembali bansos BPNT di tahun 2024 ini adalah bertujuan untuk membantu warga kurang mampu menghadapi rencana pemerintah menaikan pajak PPN.
Jika dilihat dari pencarian BPNT tahun sebelumnya, proses penyaluran dilakukan melalui rekening Himbara dan PT Pos.
Besaran dana bansos berbeda-beda pencairan PT Pos alokasi pencairan dilakukan 6 bulan sekali sebesar Rp1.200.000 sedangkan melalui rekening Himbara pencairan 2 bulan sekali sebesar Rp400.000.
Bantuan khusus via PT Pos setiap KPM akan mendapatkan undangan dari pendamping sosial desa atau kelurahan setempat.
Catat! Tidak semua warga atau pemilik NIK KTP menerima Bansos BPNT, hanya KPM yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 Cair di Kartu KKS? Cek Fakta dan Penjelasannya di Sini!
Jadi nantinya jika ada informasi lebih lanjut percepatan pencairan bansos BPNT ini kepada para KPM yang sudah terdata dan menerima undangan bansos BPNT segera ambil uang bantuan dari pemerintah tersebut.
Sementara itu, bagi warga yang penasaran dirinya dapat bansos atau tidak, bisa cek dengan beberapa cara yang ada di bawah ini.
Cara Cek Penerima Dana Bansos BPNT
1. Cek melalui situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.
2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat.
Dua cara tersebut bisa anda lakukan sendiri atau bisa datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Sebab, penerima bansos harus wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.