POSKOTA.CO.ID - Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) haruslah mereka yang telah terdaftar di data Kemensos.
Dikutip dari Kemensos RI pada @kemensosri, masyarakat dapat dengan aktif mendaftarkan diri untuk jadi penerima bansos lewat Aplikasi Cek Bansos.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima dana bantuan sosial pasti terdaftar ke dalam data Kemensos.
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat mendaftarkan diri atau orang lain yang layak menerima bantuan.
Cara Daftar Bansos Secara Mandiri
Ikuti langkah-langkah mudah berikut ini untuk mendaftar sebagai penerima bansos menggunakan hp.
1. Unduh aplikasi
Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.
Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.
2. Buat akun
Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.
Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.
3. Daftar usulan
Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.
Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.
Jangan lupa untuk lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan yang jelas dan tidak buram selanjutnya klik 'Tambah Usulan'.
Setelah proses pendaftaran selesai, data calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.