POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bersiap untuk mendapatkan saldo dana bansos Rp1.400.000 di awal tahun 2025.
Meski tanggal pasti pencairannya belum diumumkan, Pemerintah kini sedang melakukan proses pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 ini.
Saldo dana bansos Rp1.400.000 itu sendiri akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kategori yang ditetapkan subsidi Pemerintah.
Kategori KPM subsidi PKH tahap 1 yang berhak mendapatkan bantuan sosial ini adalah keluarga yang memiliki dua anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun dan satu lanjut usia (lansia).
Dengan kombinasi dua komponen tersebut, keluarga akan mendapatkan dana bansos tahap 1 yang lebih besar pada tahun 2025.
Dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Gania Vlog, proses pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 tersebut diprediksi akan tetap dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, saldo dana bansos melalui rekening KKS akan dicairkan setiap dua bulan sekali kepada penerima manfaat yang terdaftar.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sah dan valid.
2. Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan
Penerima bantuan sosial harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat.
Hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut memiliki kondisi sosial-ekonomi yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau POLRI
Individu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (POLRI) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial ini, karena mereka sudah menerima gaji atau tunjangan dari pemerintah.
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain
Penerima bantuan sosial juga harus belum pernah menerima bantuan lainnya yang serupa, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Penerima bantuan sosial wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
DTKS adalah basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga atau individu yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
1. Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.
2. Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota
Masukkan nama provinsi, kabupaten, atau kota tempat tinggal Anda. Hal ini penting untuk mempersempit pencarian dan memverifikasi lokasi Anda dalam sistem.
3. Masukkan Kecamatan dan Desa
Setelah memilih provinsi dan kabupaten/kota, lanjutkan dengan memilih kecamatan dan desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
4. Ketik Nama Lengkap Penerima Manfaat
Pastikan Anda mengetik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data yang tercatat pada KTP. Ini akan memudahkan sistem untuk mencari data yang tepat.
5. Masukkan Kode Verifikasi
Di halaman tersebut, Anda akan melihat sebuah kode verifikasi yang terdiri dari beberapa angka dan huruf. Ketikkan kode ini di kolom yang tersedia untuk memastikan Anda bukan robot.
6. Klik “Cari Data”
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian status penerimaan bantuan sosial.
Setelah klik “Cari Data”, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial yang Anda ajukan.
Anda akan mengetahui daftar penerima manfaat atau tidak, serta informasi tambahan lainnya terkait bantuan sosial yang diterima.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.