Ilustrasi. Siapa yang berhak dan bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: PLN)

EKONOMI

Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Simak di Sini

Rabu 08 Jan 2025, 10:41 WIB

POSKOTA, CO.ID- Siapakah yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen, dan bagaimana cara mendapatkannya? Yuk, simak selengkapnya di sini sampai akhir.

Bagi masyarakat Indonesia, tagihan listrik adalah salah satu pengeluaran rutin yang tidak bisa dihindari. Namun, kabar baik datang bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pemerintah melalui PLN kini menghadirkan program diskon tarif listrik 50 persen untuk meringankan beban biaya listrik. Menawarkan potongan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Pantau Status Pengajuan Bansos Secara Online, Tanda Ini Menandadakan Usulan Harus Diajukan Kembali

Dengan program ini, tentu saja banyak orang yang ingin tahu lebih lanjut tentang siapa saja yang berhak mendapatkan diskon ini dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa Itu Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen?

Program diskon tarif listrik 50 persen adalah kebijakan dari pemerintah melalui PT PLN untuk memberikan potongan tarif kepada pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.

Ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial untuk masyarakat dengan tujuan membantu mengurangi beban ekonomi akibat peningkatan biaya hidup, khususnya dalam hal tagihan listrik.

Baca Juga: 12 Kriteria Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH 2025, Buruan Cek!

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Meskipun program ini sudah dijalankan sejak 2 Januari 2025. Tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan cara mendapatkannya.

Melansir dari sumber YouTube milik Rangkuman Unik, mengatakan bahwa diskon tarif listrik 50 persen ini sudah banyak yang menerima dan diberikan untuk beberapa ketentuan daya Volt Ampere (VA).

  1. Pengguna Daya 450 VA
  2. Pengguna daya 900 VA
  3. Pengguna daya 1.300 VA
  4. Pengguna daya 2.200 VA

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Lolos Seleksi Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Status via HP!

Untuk diskon tarif listrik 50 persen akan diterima oleh 81,4 juta pelanggan dengan daya VA yang sudah dicantumkan di atas ini.

Pelanggan dalam kategori itu tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati diskon tersebut.

Cara mendapatkannya, hanya dengan disaat anda membeli token listrik melalui platform manapun baik online maupun secara langsung.

Baca Juga: NIK KTP Elektronik Para KPM Terdata di DTKS Siap-siap Terima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Pemerintah Program BPNT Pencairan Awal Tahun 2025

Kemudian, nantinya diskon akan diberlakukan dengan sistem bukan potongan harga. Melainkan, bertambahnya kWh seperti pembelian Rp200.000 173 kWh akan bertambah menjadi 384 kWh.

Bagi siapapun yang sesuai dengan syarat VA di atas, bisa langsung mencoba untuk mendapatkan diskonnya sebelum waktunya berakhir. Karena, diskon akan diberlakukan untuk dua bulan, yaitu Januari-Februari 2025.

Program diskon tarif listrik 50 persen ini memberikan peluang bagi pelanggan listrik yang terdampak oleh kondisi ekonomi atau sosial tertentu untuk meringankan beban biaya listrik.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BNI Anda Telah Masuk Transferan Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT di Awal Tahun 2025, Saldo Cair di Wilayah Ini!

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, anda bisa mendapatkan manfaat diskon tersebut dan mengurangi tagihan listrik bulanan.

Jangan lewatkan kesempatan ini jika anda memenuhi syarat. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui saluran resmi PLN untuk mendapatkan pembaruan terkait program ini.

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa program Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Siapa saja yang berhak dan bagaimana cara mendapatkannya? Segera simak di sini. Perlu diingatkan, bahwa dana ini bukan saldo dana gratis dari aplikasi melainkan saldo dana yang akan diberikan dari pemerintah melalui program bansos.

Tags:
bantuan sosialcara dapat diskon tarif listrik 50 persensaldo dana bansosKPMdiskon tarif listrik 50 persenbansos subsidi pemerintah

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor