POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang lolos seleksi sebagai penerima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 berhak terima saldo dana Rp400.000.
Pemerintah saat ini telah menentukan NIK e-KTP atas nama Anda yang lolos seleksi sebagai penerima bansos PKH tahap satu 2025.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, penyaluran bansos PKH tahap satu 2025 via Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) statusnya sudah berubah.
Tentunya NIK e-KTP atas nama Anda wajib memenuhi syarat dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH tahap satu 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.