POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi penerima KJP Plus tahap 2 2024! Karena dana bansosnya untuk periode Januari 2025 sudah cair ke rekenin Bank DKI. Mari cek status penerimaannya di sini.
Selain bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga disalurkan pada awal tahun ini.
Sejak kapan pencairan ini dimulai? Sebelum mengetahui jawabannya, mari lihat terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Bisa Dicabut Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini, Penerima Wajib Tahu!
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 2024
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Periode Januari 2025 Cair di Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
Berdasarkan dari postingan akun Instagram resmi @upt.p4op pada Selasa, 7 Januari 2025, pencairan KJP Plus tahap 2 2024 sudah dilakukan.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025," jelas caption di postingan tersebut.
Jumlah penerimanya sebanyak 523.622 peserta didik. Terdiri dari 242.919 anak SD, 147.341 siswa SMP, 48.876 pelajar SMA, 83.403 murid SMK, dan 1.083 peserta didik PKBM.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Periode Januari 2025 Cair di Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
- Masuk website https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Klik opsi KJP di sebelah kiri.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari orang tua penerima KJP Plus.
- Klik tombol “Cek NIK".
- Otomatis data penerima KJP Plus akan muncul.
Baca Juga: 6 Kriteria Penting untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan
Itulah dia informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 2 2024 periode Januari 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.