Alasan dan Cara Aktifkan KJP Plus yang Dicabut

Selasa 07 Jan 2025, 16:39 WIB
Alasan dan Cara Aktifkan KJP Plus yang Dicabut (Sumber: KJP/jakarta.go.id)

Alasan dan Cara Aktifkan KJP Plus yang Dicabut (Sumber: KJP/jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Program ini memberikan bantuan keuangan yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, dan alat tulis.

Namun, penerimaan KJP Plus tidak bersifat permanen. Ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pencabutan bantuan, seperti perubahan kondisi ekonomi keluarga atau pelanggaran aturan penggunaan dana.

Meski demikian, bagi penerima yang merasa tidak adil, pemerintah menyediakan mekanisme untuk mengaktifkan kembali status KJP Plus setelah melalui proses verifikasi ulang.

Berikut informasi lengkap mengenai alasan pencabutan KJP Plus, serta cara untuk mengaktifkannya kembali jika status Anda sempat dihentikan.

Alasan KJP Plus dicabut

Baca Juga: KJP PLUS Cair di Bulan Januari 2025? Cek Status Pencairannya Lewat kjp.jakarta.go.id!

1. Perubahan Status Ekonomi Keluarga

Jika kondisi ekonomi keluarga penerima membaik sehingga tidak lagi masuk kategori keluarga kurang mampu, maka bantuan KJP Plus dapat dihentikan.

2. Ketidaksesuaian Data atau Tidak Terdaftar di DTKS

Pencabutan bisa terjadi jika data penerima tidak sesuai atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis utama verifikasi penerima KJP.

3. Melanggar Peraturan Penggunaan Dana

Berita Terkait

News Update