6 Kriteria Penting untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan

Kamis 02 Jan 2025, 15:39 WIB
6 kriteria dan berkas yang harus dipersiapkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2025. (kjp.jakarta.go.id)

6 kriteria dan berkas yang harus dipersiapkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2025. (kjp.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Untuk menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025, harus memenuhi 6 kriteria penting ini dan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.

Terutama untuk penerima yang dicabut atau dibatalkan, Anda harus melihat apa saja yang harus dipenuhi agar diterima kembali.

Sebelum melihat 6 kriteria dan berkas-berkas yang perlu disiapkan, simak dulu informasi di bawah ini.

Baca Juga: Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di Situs Resmi Ini

Apa Itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dana Bantuan KJP Tahap 2 Belum Cair

Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.

6 Kriteria untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025

Baca Juga: 105.225 Peserta KJP Plus Tahap II 2024 yang Dicabut, Akan Dikembalikan Lagi Penerimaannya! Cek Jadwal Pencairan di Sini

Melansir dari kanal YouTube bernama EKA NUR ARIFIN, berikut ini 6 kriteria untuk menjadi penerima KJP Plus 2025.

1. Berasal dari Keluarga Miskin

Berita Terkait

Syarat Daftar Jadi Penerima KJP Plus 2025

Sabtu 28 Des 2024, 15:54 WIB
undefined

News Update