POSKOTA.CO.ID – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa saja dicabut jika anak penerima melakukan tiga (3) pelanggaran berikut.
Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program penting dari pemerintah DKI Jakarta untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.
Program ini memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, dan kebutuhan lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa penerima KJP juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika aturan tersebut dilanggar, pemerintah berhak mencabut bantuan KJP sebagai bentuk sanksi.
Pelanggaran seperti penyalahgunaan dana, pelanggaran disiplin, atau keterlibatan dalam tindakan kriminal dapat menyebabkan bantuan dihentikan.
Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk memahami ketentuan yang harus dipatuhi agar program ini dapat berjalan sesuai tujuan.
Selain itu, siswa juga diharapkan menggunakan dana dengan bijak untuk keperluan pendidikan dan menjaga perilaku agar tetap mencerminkan penerima manfaat yang bertanggung jawab.
Berikut ini adalah panduan untuk cek status penerima KJP serta pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan dana bantuan. Pastikan Anda memahaminya agar bantuan ini terus mendukung perjalanan pendidikan dengan baik!
Cara cek status penerima KJP 2024
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Periode Januari 2025 Cair di Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini