POSKOTA.CO.ID - Sejumlah dokumen disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepasa wartawan, Selasa 7 Januari 2025.
Ditambahkan Tessa, dokumen-dokumen tersebut disita dari Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta bernama Purwadi (P), pada Senin 6 Januari 2025.
Sebelumnya penyidik KPK pun telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Dirinya diperiksa mengenai dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Baca Juga: Rekam Jejak Kadis Kebudayaan Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana yang Terlibat Korupsi Rp150 M
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI
Sebelumnya KPK telah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Dalam hal ini, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Berdasarkan kebijakan KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.
Namun pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.