POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, bersama Kabid Pemanfaatan Mohammad Fahirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku owner event organizer, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, Iwan dilantik sebagai Kadisbud Jakarta pada 2020 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Saat itu, Anies memecah Dinas Pariwisata menjadi dua lembaga, yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Kebudayaan.
Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dipercayakan kepada Iwan, sementara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh almarhum Cucu Ahmad Kurnia.
Baca Juga: Penyidik Dalami Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Akan Periksa Kadisbud Periode Sebelumnya
Sejak dilantik pada Januari 2020, Iwan, lulusan S1 Ekonomi Universitas Trisakti, masih menjabat sebagai Kadisbud Jakarta hingga kini.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Iwan pernah menjabat sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan Jakarta (2007–2012) dan bekerja di Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) pada 2015.
Dalam kasus korupsi ini, Iwan dan dua tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan fiktif dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban yang lengkap sebagai modus untuk menyelewengkan dana.
Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp150 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk terhadap kepala dinas periode sebelumnya.
"Pasti. Ya nanti pendalaman dari penyidik pasti ke sana arahnya," kata Syahron saat konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.