Komjak RI Pertanyakan Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Timah

Selasa 07 Jan 2025, 08:52 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Poskota/R Sormin)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Poskota/R Sormin)

Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Ini Profil Hakim Eko Aryanto yang Berikan Vonis Ringan pada Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Kerugian negara yang mencapai Rp300 T sebagaimana tuntutan JPU, umumnya Hakim mengatakan masing-masing Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

"Kami sangat mendukung agar JPU menggunakan upaya hukum banding untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan upaya consistent dalam rangka pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,”. (Dji)

News Update