POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) baru yang akan mulai cair merata pada Senin, 6 Januari 2025.
Dua bantuan tersebut yakni diskon listrik hingga 50% dari PLN dan program makan bergizi gratis untuk anak sekolah akan direalisasikan mulai besok. Berikut informasi lengkapnya!
2 Bantuan Sosial Baru Cair Besok
Pada Senin, 6 Januari 2025, pemerintah akan mulai menyalurkan dua program bantuan sosial baru yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
1. Diskon Listrik 50 persen dari PLN
Program diskon listrik ini berlaku untuk pengguna daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Masyarakat yang membeli token listrik akan mendapatkan tambahan KWH dua kali lipat dari jumlah pembelian biasanya.
Sedangkan untuk pengguna pascabayar, tagihan listrik akan dipotong hingga 50 persen. Program ini berlangsung selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
Sebagai contoh, jika biasanya tagihan bulanan sebesar Rp100 ribu, masyarakat hanya perlu membayar Rp50 ribu.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung efisiensi konsumsi energi.
2. Program Makan Bergizi Gratis
Program makan bergizi gratis ini menyasar balita, ibu hamil, serta anak-anak sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bantuan diberikan dalam bentuk makan siang bergizi yang didistribusikan langsung ke sekolah-sekolah.
Setiap menu makanan dirancang dengan kandungan protein tinggi untuk mendukung pertumbuhan anak dan mencegah stunting.
Beberapa contoh menu yang disediakan termasuk ayam, telur, sayuran seperti capcay, buncis, serta tambahan susu.
Program ini merupakan langkah awal menuju Indonesia bebas stunting sekaligus mendukung generasi emas 2045.
Selain dua program bantuan baru, pemerintah juga memastikan pencairan saldo dana bansos BLT BBM tahap pertama sebesar Rp600 ribu per KPM.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.
Meski belum diumumkan secara resmi data penerimanya, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa pencairan ini diprioritaskan bagi KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini tengah direkonsiliasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Seluruh program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pendekatan yang lebih efisien dan berbasis data terbaru, pemerintah berharap bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Cara Cek Penerima Bansos 2025
Berikut cara untuk memeriksa apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial 2025:
Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos
Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di Hp Anda.
Lalu, cari aplikasi bernama “Cek Bansos” yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI. Kemudian, unduh dan pasang aplikasi tersebut di perangkat Anda.
Registrasi Akun
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun. Masukkan data yang diminta, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Hp aktif, juga buat username dan password untuk login.
Login ke Aplikasi
Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
Cari Data Penerima Bansos
Klik menu “Cek Bansos” pada tampilan utama. Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
Kemudian, ketikkan nama lengkap sesuai KTP dan tekan tombol “Cari Data”.
Periksa Status Penerimaan
Hasil pencarian akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima bansos.
Itu dia informasi soal pencairan dua dana bansos untuk KPM pemilik NIK KTP terdata sebagai penerima bantuan yang cair besok Senin, 6 Januari 2025.
Disclaimer: Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.