POSKOTA.CO.ID - Simak apakah KTP dan KK Anda telah terdaftar di kementerian sosial sebagai penerima bansos? nah berikut adalah bantuan sosial yang akan diterima KPM di tahun 2025, mulai dari subsidi listrik hingga dana pkh atau bpnt, untuk selengkapnya baca artikel ini hingga tuntas ya agar tidak salah paham.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan sosial yang akan memberikan manfaat besar bagi keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada Jumat, 3 Desember 2024. Berikut adalah informasi lengkap terkait bantuan tersebut:
Baca Juga: NIK e-KTP Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Daftarkan Segera Melalui HP
Bantuan Sosial yang Akan Diterima KPM
1. PKH Murni
- Bantuan minimal Rp150.000 per bulan.
- Tambahan bantuan tunai Rp600.000 untuk dua tahap.
- Beras sebanyak 10 kg untuk alokasi Januari-Februari.
- Total bantuan minimal Rp750.000 ditambah beras 10 kg.
2. BPNT Murni
- Bantuan tunai sebesar Rp400.000 untuk dua bulan.
- Tambahan Rp600.000 dari BLT BBM (perkiraan).
- Beras sebanyak 10 kg.
- Total bantuan minimal Rp1 juta ditambah beras 10 kg.
3. PKH + BPNT
- Bantuan PKH minimal Rp150.000 per bulan.
- BPNT Rp400.000 untuk dua bulan.
- BLT BBM Rp600.000 (perkiraan).
- Beras sebanyak 10 kg.
- Total bantuan Rp1.150.000 ditambah beras 10 kg.
Syarat Penerimaan
Bantuan sosial ini akan diberikan kepada KPM yang datanya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah juga akan memastikan bantuan ini menjangkau seluruh KPM, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun mekanisme lain.
Baca Juga: Cek Status Penerima Dana Bansos BPNT 2025 di Laman Resmi Kemensos, Ini Cara Selengkapnya!
Subsidi Listrik
Selain bantuan sosial, subsidi listrik juga diberikan kepada masyarakat:
- Diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 450-2.200 VA.
- Berlaku untuk pembayaran token maupun tagihan bulanan.
- Contoh: Jika tagihan listrik Rp100.000, pelanggan hanya membayar Rp50.000.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.