NIK e-KTP Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Minggu 05 Jan 2025, 20:24 WIB
NIK e-KTP Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

NIK e-KTP Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat, sebab hanya dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bisa berkesempatan untuk mendapatkan program bantuan sosial (Bansos) pemerintah tahun 2025.

Mulai dari bantuan pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adanya pemanfaatan teknologi digital saat ini, daftar program Bansos PKH dan BPNT pun bisa melalui online via handphone (Hp).

Baca Juga: SELAMAT Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 dari PIP Tahun 2024 Masih Masuk ke Rekening SimPel Pemilik NIK dan NISN Ini, Cek Informasinya di Sini!

Sehingga masyarakat mudah untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui layanan berbasis online yang disediakan pemerintah, yang dapat diakses melalui ponsel.

Masyarakat pun bisa memiliki peluang lebih besar melalui prosedur sederhana dan cepat ini, untuk mendaftar program bantuan pemerintah, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem ini juga dirancang untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Baca Juga: Alhamdulillah 5 Bansos Ini Segera Cair Mulai Januari 2025, Simak Daftar Berikut Informasinya di Sini!

Dana Bansos ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.

Sebelum melihat bagaimana daftar Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya terlebih dahulu:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Berita Terkait

News Update