POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Pada tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan sejumlah perubahan dalam mekanisme penyaluran.
Wacana soal percepatan distribusi dan penyaluran bansos secara bulanan juga termasuk untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH adalah bantuan reguler yang disalurkan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Cair via Rekening KKS? Simak Penjelasannya di Sini!
Bansos PKH diberikan hanya untuk masyarakat miskin yang memenuhi syarat komponen penerima yang ditetapkan oleh Kemensos.
Penerima bansos PKH ini di antaranya ada ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD/SMP/SMA, lansia, disabilitas, dan korban Pelanggaran HAM berat.
Perubahan Mekanisme Penyaluran Bansos PKH di 2025
Melansir informasi dari kanal Pendamping Sosial, Sabtu, 5 Januari 2024, bahwa untuk penyaluran bansos PKH yang semula dilakukan 4 tahapan dalam satu tahun diisukan akan berlangsung setiap bulan.
Namun, apabila hal tersebut terealisasi, rincian nominal bansos PKH per komponen yang akan diterima KPM berdasarkan data yang berlaku adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP untuk Mengetahui Penerimaan Saldo Dana Bansos BPNT 2025
- Ibu hamil menerima Rp250.000, setahun menerima Rp3 juta
- Anak usia dini (0-6 tahun) menerima Rp250.000, setahun menerima Rp3 juta
- Anak SD menerima Rp75.000, setahun menerima Rp900.000
- Anak SMP/sederajat menerima Rp125.000, setahun menerima Rp1,5 juta
- Anak SMA/sederajat menerima Rp166.000, setahun menerima Rp2 juta
- Disabilitas berat memerima Rp200.000, setahun menerima Rp2,4 juta
- Lansia di atas 70 tahun menerima Rp200.000, setahun menerima Rp2,4 juta
- Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp900.000, setahun menerima Rp10,8 juta
Penyalur DANA Bansos PKH 2025
Saat ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan dua lembaga penyalur utama, yaitu: