Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Cair via Rekening KKS? Simak Penjelasannya di Sini!

Minggu 05 Jan 2025, 10:43 WIB
Informasi penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 cair ke Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Informasi penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 cair ke Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 kapan cair ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)?

Mengutip dari akun Instagram Kemensos, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 akan dipercepat pada awal tahun 2025.

Tentunya dengan adanya kabar ini, membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat informasi bahagia.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Periode Januari-Februari 2025 Kapan Cair? Cek Progresnya Sekarang

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dilansir dari laman Kementerian Sosial RI.

Dengan adanya bantuan PKH, membuat KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup seperti kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan selama satu tahun.

Penyaluran bansos PKH pada tahun 2025 terbagi menjadi enam tahapan, dikutip dari akun Youtube Gania Vlog.

Baca Juga: Informasi Penting! Dana Bansos PKH dan BPNT pada Januari 2025 hanya akan Cair untuk KPM ini

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025

Berikut jadwal tahapan penyaluran bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama: Januari hingga Februari 2025.
  • Tahap kedua: Maret dan April 2025.
  • Tahap ketiga: Mei dan Juni 2025.
  • Tahap keempat: Juli dan Agustus 2025.
  • Tahap kelima: September dan Oktober 2025.
  • Tahap keenam: November dan Desember 2025.

Nominal yang diberikan per tahapnya kepada setiap kategori KPM juga berbeda sesuai aturan pemerintah.

Nominal Subsidi Bansos PKH 2025

Berikut nominal subsidi bansos PKH 2025:

  • Ibu hamil/nifas: Rp500.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Anak usia dini/balita: Rp500.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Lansia: Rp400.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
  • Penyandang disabilitas: Rp400.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
  • Anak sekolah SD: Rp150.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
  • Anak sekolah SMP: Rp250.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
  • Anak sekolah SMA: Rp333.333/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
Berita Terkait
News Update