POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan, program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan secara berkala, kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah, program bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk sembako atau uang tunai untuk membeli sembako.
Tujuannya untuk meningkatkan akses masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima, untuk mendapatkan pangan yang bergizi.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Cair via Rekening KKS? Simak Penjelasannya di Sini!
Jika melihat pola pada tahun sebelumnya, biasanya Bansos PKH dan BPNT disalurkan sebanyak 4 tahap, setiap tahunnya.
Pun kemungkinan untuk tahap penyaluran di tahun 2025 ini. Berikut ini jadwal pencairan jika merujuk pada tahun sebelumnya.
- Penyaluran Tahap 1: Januari - Maret 2025
- Penyaluran Tahap 2: April - Juni 2025
- Penyaluran Tahap 3: Juli - September 2025
- Penyaluran Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Untuk Bansos BPNT, biasanya diberikan kepada KPM per satu bulan sekali dengan besaran saldo Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, pencairan saldo Bansos BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima saldo Rp400.000 per tahapnya.
Baca Juga: Percepatan Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Diumumkan Kemensos, Ini Jadwal Penyalurannya
Tapi dibeberapa kasus, ada juga daerah yang menyalurkannya Bansos BPNT ini dilakukan per tiga bulan sekali, sehingga KPM menerima Rp600.000 per tahapnya.
Bansos BPNT ini disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), untuk dibelanjakan bahan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Berikut ini, besaran saldo Bansos PKH yang akan diterima setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Karena Bansos PKH dan BPNT ini merupakan program bantuan bersyarat, berikut ini kriteria dan syaratnya.
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Akan Disalurkan per Bulan? Cek Faktanya
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Terdaftar sebagai masyarakat yang memerlukan, dan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN, bukan perangkat Desa, dan karyawan yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak tercatat sebagai penerima bantuan yang sejenis, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
Kendatipun banyak kabar yang beredar, bahwa Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 akan disalurkan di Januari, namun belum ada kabar pasti kapan tepatnya.
Agar pasti, sebaiknya para KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos ini, lakukan pengecekan secara berkala di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial.