Info Lokasi SIM Keliling Area Sumedang Hari ini, Sabtu 4 Januari 2025 Beserta Syarat dan Biayanya

Sabtu 04 Jan 2025, 06:18 WIB
Ilustrasi Perpanjangan SIM A dan C, Berikut lokasi SIM Keliling Hari ini, Sabtu 4 Januari 2025 di Wilayah Kabupaten Sumedang. (Istimewa)

Ilustrasi Perpanjangan SIM A dan C, Berikut lokasi SIM Keliling Hari ini, Sabtu 4 Januari 2025 di Wilayah Kabupaten Sumedang. (Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Kabupaten Sumedang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya sudah mau habis. Tidak usah bingung, kini bisa dilakukan di outlet SIM Keliling Sabtu 4 Januari 2025.

Setiap hari lokasi SIM keliling Satlantas Polres Sumedang ini akan berubah-rubah. Outlet SIM Keliling Sumedang ini melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Lokasi SIM Keliling Sumedang

Nah untuk lokasi SIM Keliling Sumedang hari ini akan digelar berlokasi di Halaman Alun-alun Kabupaten Sumedang.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 4 Januari 2025, Berikut Persyaratan dan Biaya Lengkapnya

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang ini khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.

Jam pelayanannya setiap hari senin hingga kamis mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara setiap Jumat hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Sumedang

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C

1. Fotokopi KTP

2. SIM lama (Asli)

3. Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)

4. Surat keterangan Psikologi (tersedia di lokasi)

Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya lain yang harus dibayar, yakni biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi untuk perpanjang SIM berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 4 Januari 2025

Pasalnya, hal itu dilakukan oleh pihak ketiga, di luar kepolisian. Umumnya, biaya tes kesehatan dan tes psikologi sekitar Rp 25.000-Rp 50.000.

Kemudian, ada juga biaya asuransi Rp 50.000. Namun, asuransi ini bukanlah hal wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berita Terkait
News Update